cover
Contact Name
Agung Suharyanto
Contact Email
agungsuharyanto@staff.uma.ac.id
Phone
-
Journal Mail Official
windy@staff.uma.ac.id
Editorial Address
-
Location
Kota medan,
Sumatera utara
INDONESIA
JURNAL MERCATORIA
Published by Universitas Medan Area
ISSN : 19798652     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Education, Social,
Mercatoria is a Journal of Law for information and communication resources for academics, and observers of Business Law, International law, Criminal law, and Civil law. The published paper is the result of research, reflection, and criticism with respect to the themes of Business Law, International law, Criminal law, and Civil law. All papers are peer-reviewed by at least two referees. Published twice a year (June and December) and first published for print edition in June 2008.
Arjuna Subject : -
Articles 12 Documents
Search results for , issue "Vol 8, No 1 (2015): JURNAL MERCATORIA JUNI" : 12 Documents clear
MANFAAT PENGAWASAN BAGI PARA BURUH (PEKERJA) Mubarak, Ridho
JURNAL MERCATORIA Vol 8, No 1 (2015): JURNAL MERCATORIA JUNI
Publisher : Universitas Medan Area

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (682.555 KB) | DOI: 10.31289/mercatoria.v8i1.645

Abstract

Hakikat pengawasan ketenagakerjaan adalah kegiatan mengawasi dan menegakkan pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.Hubungan antara pembinaan dan pengawasan merupakan pasangan yang tidak dapat dipisahkan, jika mengharapkan suatu pencapaian yang maksimal.Dalam hal pembinaan tenaga kerja tidak cukup hanya sebatas pembinaan melainkan untuk kelangsungan dalam perealisasian dari pembinaan tersebut harus dilakukan pengawasan sistematis, tercatat, dan terpadu, agar hasil dari pembinaan tersebut harus teraplikasi dalam dunia kerja dan berdayaguna dalam meningkatkan kesejahteraan para pekerja.Pengawasan ketenagakerjaan adalah kegiatan mengawasi dan menegakkan pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan, sehingga dalam upaya ini pihak pemerintah pun mengadakan unit kerja pengawasan ketenagakerjaan dari puncak sampai ke bagian terendah, Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan, bahkan menteri pun memiliki tugas di bidang ini. Perlindungan antara pengawasan ketenagakerjaan dan keberhasilan kerja selalu dilakukan dalam satu kesatuan sistem pengawasan yang terpadu, terkoordinasi dan terintegrasi yang meliputi unit kerja pengawasan ketenagakerjaan, pengawas ketenagakerjaan, dan tata cara pengawasan ketenagakerjaan.Amran B, 2006, Huku Perburuhan dan Ketenagakerjaan Indonesia, FH UTND, MedanAnderson, F, Twomey, 1987, Business Law, South Western Publishing, West ChicagoDjumialdji, FX., Wiwoho S, 1987, Perjanjian Perburuhan dan Hubungan Perburuhan Pancasila, Bina Aksara, Jakarta.Lase, A.Y., Isnaini, dan Syafaruddin, (2018), Hubungan Sistem Pengupahan Dengan Tingkat Kesejahteraan Buruh Di (PT Persero Pelindo 1 Cabang Gunung Sitoli, Mercatoria, 1 (2): 141-149 Nadapdap, G, 2005, Kumpulan Hak-hak Buruh/Pekerja, Kelompok Pelita Sejahtera, MedanProdjohamidjojo, M, Seri Pemerataan Keadilan, Ganti Rugi dan Rehabilitasi, Ghalia Indonesia, JakartaSoepomo, I, 1987, Pengantar Hukum Perburuhan, Djambatan, JakartaSuprihanto, J, 1986, Hubungan Industrial Sebuah Pengantar, BPFE, YogyakartaWidjaya, I.G.R, 2003, Merancang Suatu Kontrak (Contract Drafting), Kesaint Blanc, JakartaUndang-undang Nomor 3 Tahun 1951 tentang Pernyataan Berlakunya Undang-undang Pengawasan Perburuhan Tahun 1948 Nomor 23 dari Republik Indonesia untuk Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1951 Nomor 4), 2011, Nuansa Aulia BandungUndang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279), 2003, Fokus Media, BandungUndang-undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Kerja/Serikat Buruh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3889),2003, Fokus Media, BandungUndang-undang Nomor 21 Tahun 2003 tentang Pengesahan ILO Convention No. 81 Concerning Labour Inspection In Industry and Commerce (Konvensi ILO No. 81 mengenai Pengawasan Ketenagakerjaan dalam Industri dan Perdagangan) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4309), 2011, Nuansa Aulia, BandungUndang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844),2011, Nuansa Aulia, BandungPeraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4816),2011, Nuansa Aulia, BandungPeraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2001 tentang Pengawasan Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 388),2003, Fokus Media, BandungPeraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupatn/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4711), 2011, Nuansa Aulia, BandungPeraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593),2011, Nuansa Aulia, Bandung
TANGGUNG JAWAB HUKUM ATAS BENTUK USAHA BADAN HUKUM DAN BENTUK USAHA NON BADAN HUKUM Yohana, Yohana
JURNAL MERCATORIA Vol 8, No 1 (2015): JURNAL MERCATORIA JUNI
Publisher : Universitas Medan Area

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (133.294 KB) | DOI: 10.31289/mercatoria.v8i1.646

Abstract

Bentuk usaha adalah badan usaha yang menjadi wadah penggerak setiap jenis kegiatan usaha, yang disebut bentuk hukum perusahaan.Dilihat dari bentuk hukumnya, perusahaan diklasifikasikan menjadi perusahaan badan hukum dan perusahaan bukan badan hukum.Perusahaan badan hukum ada yang dimiliki oleh pihak swasta, yaitu perseroan terbatas dan koperasi, ada yang dimiliki oleh Negara, yaitu perusahaan umum dan perusahaan perseroan.Perusahaan badan hukum perseroan terbatas dan koperasi selalu berupa persekutuan, sedangkan perusahaan bukan badan hukum dapat berupa perusahaan perseorangan dan perusahaan persekutuan, dan hanya dimiliki oleh pihak swasta.Berdasarkan klasifikasi tersebut, dapat ditentukan ada tiga jenis bentuk hukum perusahaan, yaitu perusahaan perseorangan, perusahaan bukan badan hukum, dan perusahaan badan hukum.Badan usaha yang menjalankan kegiatan perekonomian mempunyai bentuk hukum tertentu, seperti perusahaan dagang (PD), firma (Fa), persekutuan komanditer (CV), perseroan terbatas (PT), perusahaan umum (Perum), perusahaan perseroan (Persero), dan Koperasi. Terhadap berbagai bentuk perusahaan tersebut tentu memiliki bentuk tanggung jawab hukumnya masing-masing.
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU TINDAK PIDANA PENYELUNDUPAN DI INDONESIA Nasution, Eva Syahfitri
JURNAL MERCATORIA Vol 8, No 1 (2015): JURNAL MERCATORIA JUNI
Publisher : Universitas Medan Area

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (912.226 KB) | DOI: 10.31289/mercatoria.v8i1.641

Abstract

Salah satu tindak pidana yang marak terjadi di Indonesia adalah tindak pidana penyelundupan. Tindak pidanapenyelundupan sangat memperihatinkan karena tindak pidana tersebut merupakan tindak pidana yang menyebabkan kerugian negara dalam jumlah yang sangat besar. Permasalahan yang dibahas di dalam penelitian ini adalah 1. Bagaimana bentuk-bentuk tindak pidana penyelundupan di Indonesia. 2. Bagaimana pengaturan sanksi pidana terhadap tindak pidana penyelundupan di Indonesia. 3. Bagaimana pertanggungjawaban pidana pelaku kejahatan penyelundupan di Indonesia. Bentuk tindak pidana penyelundupan di Indonesia dibagi menjadi 2 golongan yaitu tindak pidana penyelundupan dalam rangka kegiatan impor dan tindak pidana penyelundupan dalam rangka kegiatan ekspor sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan. Bentuk pertanggungjawaban pidana dari pelaku tindak pidana penyelundupan yaitu Tanggung jawab perorangan, Pejabat Bea dan Cukai, Pengangkut Barang, Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) dan Badan Hukum (Perseroan, Perusahaan, Kumpulan, Yayasan, Koperasi).
TERORISME DI ABAD KE -21 UPAYA PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK KEJAHATAN TERORISME DALAM PERPEKTIF HUKUM INTERNASIONAL DAN HAK ASASI MANUSIA Nasution, Aulia Rosa
JURNAL MERCATORIA Vol 8, No 1 (2015): JURNAL MERCATORIA JUNI
Publisher : Universitas Medan Area

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (241.839 KB) | DOI: 10.31289/mercatoria.v8i1.647

Abstract

Tindak pidanaterorisme adalah suatu bentuk penggunaan kekerasan  yang dilakukan oleh seseorang atau suatu kelompok yang terorganisir, yang  ditujukan terhadap  masyarakat sipil,  tempat-tempat umum maupun  fasilitas yang menyangkut kepentingan publik, dengan menggunakan kekerasan, ancaman atau bentuk intimidasi lainnya,yang dapat mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain, rusaknya  harta benda serta  hancurnya fasilitas dan sarana publik,  untuk mencapai tujuan- tujuan yang bersifat ideologi, politik atau keagamaan.Tindak terorisme tidak dapat disejajarkan dengan kejahatan biasa. Terorisme mengarah kepada kejahatan terhadap kemanusiaan karena perbuatan yang dilakukan dilakukan secara meluas atau sistematis, mematikan atau menewaskan jumlah korban yang banyak dengan cara cara yang tidak berperikemanusiaan. Terorismetelah menjadi ancaman terhadap kehidupan umat manusia sehingga diperlukan suatu lembaga peradilan yang khusus untuk mengadili tindak pidana terorisme  dengan  cara – cara yang khusus pula.Upaya peradilan kejahatan terorisme  sebaiknya dilaksanakan di Pengadilan Pidana Internasional karena terorisme telah menjadi kejahatan internasional yang telah dikriminalisasi oleh negara negara lainnya.
URGENSI REGULASI KOMPREHENSIF E-COMMERCE DI INDONESIA DALAM MENGHADAPI MASYARAKAT EKONOMI ASEAN (MEA) Suparman, Suparman
JURNAL MERCATORIA Vol 8, No 1 (2015): JURNAL MERCATORIA JUNI
Publisher : Universitas Medan Area

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (215.041 KB) | DOI: 10.31289/mercatoria.v8i1.648

Abstract

Perkembangan e-commerce telah menjadi perhatian dalam masyarakat dunia tak terkecuali masyarakat Indonesia. Dari sisi politik internasional, Indonesia telah menandatangani Bali Concord sebagai penanda persetujuan ASEAN Community yang salah satu pilarnya adalah pilar ekonomi atau yang dikenal dengan Masyarakat Ekonomi ASEAN. Namun, regulasi yang komprehensif belum dibentuk Indonesia untuk mengakomodir hal-hal terkait e-commerce agar masyarakat memiliki payung hukum yang jelas agar dapat berkembang dan permasalahan-permasalahan e-commerce yang menyangkut lintas batas terutama antar negara di kawasan Asia Tenggara dapat diselesaikan dengan efektif dan efisien. Penelitian ini akan membahas mengenai urgensi adanya pengaturan komprehensif mengenai E-Commerce di Indonesia dalam menghadapi Masyarakat Ekonomi Asean. E-Commerce adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan Komputer, jaringan Komputer, dan/atau media elektronik lainnya. Urgensi regulasi komprehensif e-commerce di Indonesia dalam menghadapi Masyarakat Ekonomi Asean adalah bahwa Indonesia merupakan pangsa pasar terbesar ASEAN, adanya Framework E-Commerce bagi negara-negara anggota ASEAN serta minimnya regulasi yang mendukung perkembangan E-Commerce di Indonesia.
PEMBAKARAN DAN PENENGGELAMAN KAPAL IKAN ASING YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA PERIKANAN Riza, Faisal
JURNAL MERCATORIA Vol 8, No 1 (2015): JURNAL MERCATORIA JUNI
Publisher : Universitas Medan Area

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (183.815 KB) | DOI: 10.31289/mercatoria.v8i1.643

Abstract

Indonesia sebagai negara kepulauan memiliki kepulauan terbesar dan terbanyak di dunia. Laut yang luas dengan jenis maupun potensi perikanan seharusnya dapatmensejahterakan masyarakat khususnya para nelayan.Dengan laut yang luas bangsa Indonesia dapat memanfaatkan lautan demi kemakmuran negara. Namun hal itu bertolak belakang dengan kenyataan bahwa nelayan masih banyak yang miskin, ikan-kan di lautan banyak di curi oleh nelayan asing yang menggunakan kapal modern. Kasus penangkapan kapal illegal di Indonesia sering terjadi saat ini sehingga pemerintah menerapkan aturan Pembakaran dan Penenggelaman Kapal Ikan Asing yang melakukan tindak pidana perikanan sesuai dengan Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Tindakan Khusus Terhadap Kapal Perikanan Berbendera Asing dan harus dengan tegas serta tidak sewenang-wenang.Faktor lahirnya aturan Pembakaran dan Penenggelaman Kapal ikan asing yang melakukan tindak pidana perikanan karena Indonesia negara maritim, lebih mengutamakan kepentingan masyarakat, dan karena Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perikanan dianggap kurang optimal.
MANFAAT PENGAWASAN BAGI PARA BURUH (PEKERJA) Ridho Mubarak
JURNAL MERCATORIA Vol 8, No 1 (2015): JURNAL MERCATORIA JUNI
Publisher : Universitas Medan Area

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31289/mercatoria.v8i1.645

Abstract

Hakikat pengawasan ketenagakerjaan adalah kegiatan mengawasi dan menegakkan pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.Hubungan antara pembinaan dan pengawasan merupakan pasangan yang tidak dapat dipisahkan, jika mengharapkan suatu pencapaian yang maksimal.Dalam hal pembinaan tenaga kerja tidak cukup hanya sebatas pembinaan melainkan untuk kelangsungan dalam perealisasian dari pembinaan tersebut harus dilakukan pengawasan sistematis, tercatat, dan terpadu, agar hasil dari pembinaan tersebut harus teraplikasi dalam dunia kerja dan berdayaguna dalam meningkatkan kesejahteraan para pekerja.Pengawasan ketenagakerjaan adalah kegiatan mengawasi dan menegakkan pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan, sehingga dalam upaya ini pihak pemerintah pun mengadakan unit kerja pengawasan ketenagakerjaan dari puncak sampai ke bagian terendah, Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan, bahkan menteri pun memiliki tugas di bidang ini. Perlindungan antara pengawasan ketenagakerjaan dan keberhasilan kerja selalu dilakukan dalam satu kesatuan sistem pengawasan yang terpadu, terkoordinasi dan terintegrasi yang meliputi unit kerja pengawasan ketenagakerjaan, pengawas ketenagakerjaan, dan tata cara pengawasan ketenagakerjaan.Amran B, 2006, Huku Perburuhan dan Ketenagakerjaan Indonesia, FH UTND, MedanAnderson, F, Twomey, 1987, Business Law, South Western Publishing, West ChicagoDjumialdji, FX., Wiwoho S, 1987, Perjanjian Perburuhan dan Hubungan Perburuhan Pancasila, Bina Aksara, Jakarta.Lase, A.Y., Isnaini, dan Syafaruddin, (2018), Hubungan Sistem Pengupahan Dengan Tingkat Kesejahteraan Buruh Di (PT Persero Pelindo 1 Cabang Gunung Sitoli, Mercatoria, 1 (2): 141-149 Nadapdap, G, 2005, Kumpulan Hak-hak Buruh/Pekerja, Kelompok Pelita Sejahtera, MedanProdjohamidjojo, M, Seri Pemerataan Keadilan, Ganti Rugi dan Rehabilitasi, Ghalia Indonesia, JakartaSoepomo, I, 1987, Pengantar Hukum Perburuhan, Djambatan, JakartaSuprihanto, J, 1986, Hubungan Industrial Sebuah Pengantar, BPFE, YogyakartaWidjaya, I.G.R, 2003, Merancang Suatu Kontrak (Contract Drafting), Kesaint Blanc, JakartaUndang-undang Nomor 3 Tahun 1951 tentang Pernyataan Berlakunya Undang-undang Pengawasan Perburuhan Tahun 1948 Nomor 23 dari Republik Indonesia untuk Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1951 Nomor 4), 2011, Nuansa Aulia BandungUndang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279), 2003, Fokus Media, BandungUndang-undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Kerja/Serikat Buruh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3889),2003, Fokus Media, BandungUndang-undang Nomor 21 Tahun 2003 tentang Pengesahan ILO Convention No. 81 Concerning Labour Inspection In Industry and Commerce (Konvensi ILO No. 81 mengenai Pengawasan Ketenagakerjaan dalam Industri dan Perdagangan) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4309), 2011, Nuansa Aulia, BandungUndang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844),2011, Nuansa Aulia, BandungPeraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4816),2011, Nuansa Aulia, BandungPeraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2001 tentang Pengawasan Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 388),2003, Fokus Media, BandungPeraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupatn/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4711), 2011, Nuansa Aulia, BandungPeraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593),2011, Nuansa Aulia, Bandung
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU TINDAK PIDANA PENYELUNDUPAN DI INDONESIA Eva Syahfitri Nasution
JURNAL MERCATORIA Vol 8, No 1 (2015): JURNAL MERCATORIA JUNI
Publisher : Universitas Medan Area

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31289/mercatoria.v8i1.641

Abstract

Salah satu tindak pidana yang marak terjadi di Indonesia adalah tindak pidana penyelundupan. Tindak pidanapenyelundupan sangat memperihatinkan karena tindak pidana tersebut merupakan tindak pidana yang menyebabkan kerugian negara dalam jumlah yang sangat besar. Permasalahan yang dibahas di dalam penelitian ini adalah 1. Bagaimana bentuk-bentuk tindak pidana penyelundupan di Indonesia. 2. Bagaimana pengaturan sanksi pidana terhadap tindak pidana penyelundupan di Indonesia. 3. Bagaimana pertanggungjawaban pidana pelaku kejahatan penyelundupan di Indonesia. Bentuk tindak pidana penyelundupan di Indonesia dibagi menjadi 2 golongan yaitu tindak pidana penyelundupan dalam rangka kegiatan impor dan tindak pidana penyelundupan dalam rangka kegiatan ekspor sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan. Bentuk pertanggungjawaban pidana dari pelaku tindak pidana penyelundupan yaitu Tanggung jawab perorangan, Pejabat Bea dan Cukai, Pengangkut Barang, Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) dan Badan Hukum (Perseroan, Perusahaan, Kumpulan, Yayasan, Koperasi).
TANGGUNG JAWAB HUKUM ATAS BENTUK USAHA BADAN HUKUM DAN BENTUK USAHA NON BADAN HUKUM Yohana Yohana
JURNAL MERCATORIA Vol 8, No 1 (2015): JURNAL MERCATORIA JUNI
Publisher : Universitas Medan Area

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31289/mercatoria.v8i1.646

Abstract

Bentuk usaha adalah badan usaha yang menjadi wadah penggerak setiap jenis kegiatan usaha, yang disebut bentuk hukum perusahaan.Dilihat dari bentuk hukumnya, perusahaan diklasifikasikan menjadi perusahaan badan hukum dan perusahaan bukan badan hukum.Perusahaan badan hukum ada yang dimiliki oleh pihak swasta, yaitu perseroan terbatas dan koperasi, ada yang dimiliki oleh Negara, yaitu perusahaan umum dan perusahaan perseroan.Perusahaan badan hukum perseroan terbatas dan koperasi selalu berupa persekutuan, sedangkan perusahaan bukan badan hukum dapat berupa perusahaan perseorangan dan perusahaan persekutuan, dan hanya dimiliki oleh pihak swasta.Berdasarkan klasifikasi tersebut, dapat ditentukan ada tiga jenis bentuk hukum perusahaan, yaitu perusahaan perseorangan, perusahaan bukan badan hukum, dan perusahaan badan hukum.Badan usaha yang menjalankan kegiatan perekonomian mempunyai bentuk hukum tertentu, seperti perusahaan dagang (PD), firma (Fa), persekutuan komanditer (CV), perseroan terbatas (PT), perusahaan umum (Perum), perusahaan perseroan (Persero), dan Koperasi. Terhadap berbagai bentuk perusahaan tersebut tentu memiliki bentuk tanggung jawab hukumnya masing-masing.
TERORISME DI ABAD KE -21 UPAYA PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK KEJAHATAN TERORISME DALAM PERPEKTIF HUKUM INTERNASIONAL DAN HAK ASASI MANUSIA Aulia Rosa Nasution
JURNAL MERCATORIA Vol 8, No 1 (2015): JURNAL MERCATORIA JUNI
Publisher : Universitas Medan Area

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31289/mercatoria.v8i1.647

Abstract

Tindak pidanaterorisme adalah suatu bentuk penggunaan kekerasan  yang dilakukan oleh seseorang atau suatu kelompok yang terorganisir, yang  ditujukan terhadap  masyarakat sipil,  tempat-tempat umum maupun  fasilitas yang menyangkut kepentingan publik, dengan menggunakan kekerasan, ancaman atau bentuk intimidasi lainnya,yang dapat mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain, rusaknya  harta benda serta  hancurnya fasilitas dan sarana publik,  untuk mencapai tujuan- tujuan yang bersifat ideologi, politik atau keagamaan.Tindak terorisme tidak dapat disejajarkan dengan kejahatan biasa. Terorisme mengarah kepada kejahatan terhadap kemanusiaan karena perbuatan yang dilakukan dilakukan secara meluas atau sistematis, mematikan atau menewaskan jumlah korban yang banyak dengan cara cara yang tidak berperikemanusiaan. Terorismetelah menjadi ancaman terhadap kehidupan umat manusia sehingga diperlukan suatu lembaga peradilan yang khusus untuk mengadili tindak pidana terorisme  dengan  cara – cara yang khusus pula.Upaya peradilan kejahatan terorisme  sebaiknya dilaksanakan di Pengadilan Pidana Internasional karena terorisme telah menjadi kejahatan internasional yang telah dikriminalisasi oleh negara negara lainnya.

Page 1 of 2 | Total Record : 12


Filter by Year

2015 2015


Filter By Issues
All Issue Vol. 16 No. 1 (2023): JURNAL MERCATORIA JUNI Vol. 15 No. 2 (2022): JURNAL MERCATORIA DESEMBER Vol 15, No 1 (2022): JURNAL MERCATORIA JUNI Vol 14, No 2 (2021): JURNAL MERCATORIA DESEMBER Vol 14, No 1 (2021): JURNAL MERCATORIA JUNI Vol 13, No 2 (2020): JURNAL MERCATORIA DESEMBER Vol 13, No 1 (2020): JURNAL MERCATORIA JUNI Vol 12, No 2 (2019): JURNAL MERCATORIA DESEMBER Vol 12, No 1 (2019): JURNAL MERCATORIA JUNI Vol 12, No 1 (2019): JURNAL MERCATORIA JUNI Vol 11, No 2 (2018): JURNAL MERCATORIA DESEMBER Vol 11, No 2 (2018): JURNAL MERCATORIA DESEMBER Vol 11, No 1 (2018): JURNAL MERCATORIA JUNI Vol 11, No 1 (2018): JURNAL MERCATORIA JUNI Vol 10, No 2 (2017): JURNAL MERCATORIA DESEMBER Vol 10, No 2 (2017): JURNAL MERCATORIA DESEMBER Vol 10, No 1 (2017): JURNAL MERCATORIA JUNI Vol 10, No 1 (2017): JURNAL MERCATORIA JUNI Vol 9, No 2 (2016): JURNAL MERCATORIA DESEMBER Vol 9, No 2 (2016): JURNAL MERCATORIA DESEMBER Vol 9, No 1 (2016): JURNAL MERCATORIA JUNI Vol 9, No 1 (2016): JURNAL MERCATORIA JUNI Vol 8, No 2 (2015): JURNAL MERCATORIA DESEMBER Vol 8, No 2 (2015): JURNAL MERCATORIA DESEMBER Vol 8, No 1 (2015): JURNAL MERCATORIA JUNI Vol 8, No 1 (2015): JURNAL MERCATORIA JUNI Vol 7, No 2 (2014): JURNAL MERCATORIA DESEMBER Vol 7, No 2 (2014): JURNAL MERCATORIA DESEMBER Vol 7, No 1 (2014): JURNAL MERCATORIA JUNI Vol 7, No 1 (2014): JURNAL MERCATORIA JUNI Vol 6, No 2 (2013): JURNAL MERCATORIA DESEMBER Vol 6, No 2 (2013): JURNAL MERCATORIA DESEMBER Vol 6, No 1 (2013): JURNAL MERCATORIA JUNI Vol 6, No 1 (2013): JURNAL MERCATORIA JUNI Vol 5, No 2 (2012): JURNAL MERCATORIA DESEMBER Vol 5, No 2 (2012): JURNAL MERCATORIA DESEMBER Vol 5, No 1 (2012): JURNAL MERCATORIA JUNI Vol 5, No 1 (2012): JURNAL MERCATORIA JUNI Vol 4, No 2 (2011): JURNAL MERCATORIA DESEMBER Vol 4, No 2 (2011): JURNAL MERCATORIA DESEMBER Vol 4, No 1 (2011): JURNAL MERCATORIA JUNI Vol 4, No 1 (2011): JURNAL MERCATORIA JUNI Vol 3, No 2 (2010): JURNAL MERCATORIA DESEMBER Vol 3, No 2 (2010): JURNAL MERCATORIA DESEMBER Vol 3, No 1 (2010): JURNAL MERCATORIA JUNI Vol 3, No 1 (2010): JURNAL MERCATORIA JUNI Vol 2, No 2 (2009): JURNAL MERCATORIA DESEMBER Vol 2, No 2 (2009): JURNAL MERCATORIA DESEMBER Vol 2, No 1 (2009): JURNAL MERCATORIA JUNI Vol 2, No 1 (2009): JURNAL MERCATORIA JUNI Vol 1, No 2 (2008): JURNAL MERCATORIA DESEMBER Vol 1, No 2 (2008): JURNAL MERCATORIA DESEMBER Vol 1, No 1 (2008): JURNAL MERCATORIA JUNI Vol 1, No 1 (2008): JURNAL MERCATORIA JUNI More Issue